Sampah adalah limbah
yang bersifat padat terdiri atas bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak
berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan
melindungi investasi pembangunan (SK SNI, 1990).
Sampah yang dihasilkan manusia
selanjutnya mengalami sistem pengelolaan yaitu dari sumber sampah hingga menuju
tempat pembuangan sampah akhir. Sistem pengolahan sampah yang dilakukan di
tempat pembuangan sampah sementara salah satunya adalah Sanitary landfill
(Azwar, 1995:60):
1.
Sanitary landfill
Yaitu pembuangan sampah dengan cara menimbun
sampah dengan tanah, yang dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga
sampah tidak berada dilahan terbuka, jadi tidak sampai menimbulkan bau serta
tidak menjadi tempat binatang bersarang. Cara ini sangat bermanfaat sekaligus
bertujuan untuk meninggikan tanah yang rendah seperti rawa-rawa, genangan air
dan lain sebagainya. Karena cara inimembutuhkan tanah yang dipakai untuk
menimbun sampah, maka sebaiknya dilakukan pada tanah yang landai atau disekitar
bukit-bukit tanah. Penutupan tanah yang dilakukan ada tiga jenis, yaitu
penimbunan harian, tengah, dan akhir.
dalam
menentukan lokasi pembuatan Tempat Pembuangan Akhir dibutuhkan tata cara yang
berdasarkan ketentuan-ketentuan, yaitu sebagai berikut.
1.
Ketentuan Umum
Pemilihan
Lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan berikut:
a) TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.
b) Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3
tahapan yaitu :
1. Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah
atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
2. Tahap
penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik
diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
3. Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi
yang berwenang.
c) Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi
TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.
2. Kriteria
Pemilihan
1) Kriteria
Regional
Yaitu kriteria
yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai berikut:
1. Kondisi Geologi
a.
tidak berlokasi di zona holocene fault.
b. tidak
boleh di zona bahaya geologi.
2. Kondisi Hidrogeologi
a. tidak
boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.
b. tidak
boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.
c. jarak
terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di
hilir
d. dalam
hal tidak ada zona yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus
diadakan masukan teknologi.
3.
Kemiringan zona harus kurang dari 20%.
4. Jarak dari
lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet
dan harus lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain.
5. Tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode
ulang 25 tahun.
b) Kriteria
penyisih
yaitu kriteria
yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri dari kriteria
regional ditambah dengan kriteria berikut:
1. Iklim
a. hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
b.
angin: arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
2. Utilitas :
tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
3. Lingkungan
biologis
4. Kondisi tanah
a. produktivitas tanah : tidak
produktif dinilai lebih tinggi
b. kapasitas dan umur : dapat menampung lahan
lebih banyak lebih lama dinilai lebih baik
c. ketersediaan
tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik
d. status tanah :
makin bervariasi dinilai tidak baik
5. Demografi :
kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
6. Batas
administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik
7. Kebisingan
: semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
8. Bau : semakin
banyak zona penyangga dinilai semakin baik
9.
Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik
10.Ekonomi
: semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3/ ton) di
nilai semakin baik.
c)
Kriteria Pendapatan
yaitu kriteria
yang digunakan oleh instansi yang berwenang untuk menyetujui dan menetapkan
lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat
dan ketentuan yang berlaku.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar