Ket: kode berwarna merah adalah kode yang sobat bisa ganti sesuai dengan keinginan untuk menentukan lebar,tinggi serta panjang dari gadget tersebut,sedang untuk yang lain sobat otak-atik aja sendiri ya :D Untuk langkah kedua sekaligus langkah terakhir sobat pergilah ke pasar (hush!!! pasar mulu pent-) maksud kami pergilah ke Dashboard > Tata Letak > klik tulisan Add a Gadget (tambah widget) > pilih HTML/Javascript lalu letakkan kode ini: Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2011/02/membuat-widget-gambar-slide-show.html#ixzz1xLnoCUT8 Tempat Pengolahan Akhir Sampah: Persampahan

Kamis, 07 Juni 2012

Persampahan

Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri atas bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan (SK SNI, 1990).
Sampah yang dihasilkan manusia selanjutnya mengalami sistem pengelolaan yaitu dari sumber sampah hingga menuju tempat pembuangan sampah akhir. Sistem pengolahan sampah yang dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara salah satunya adalah Sanitary landfill (Azwar, 1995:60):
1.    Sanitary landfill
        Yaitu pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah dengan tanah, yang dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga sampah tidak berada dilahan terbuka, jadi tidak sampai menimbulkan bau serta tidak menjadi tempat binatang bersarang. Cara ini sangat bermanfaat sekaligus bertujuan untuk meninggikan tanah yang rendah seperti rawa-rawa, genangan air dan lain sebagainya. Karena cara inimembutuhkan tanah yang dipakai untuk menimbun sampah, maka sebaiknya dilakukan pada tanah yang landai atau disekitar bukit-bukit tanah. Penutupan tanah yang dilakukan ada tiga jenis, yaitu penimbunan harian, tengah, dan akhir. 
 dalam menentukan lokasi pembuatan Tempat Pembuangan Akhir dibutuhkan tata cara yang berdasarkan ketentuan-ketentuan, yaitu sebagai berikut.
1.      Ketentuan Umum 
Pemilihan Lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan berikut: 
     a)  TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut. 
     b)  Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu : 
1. Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
2. Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
3. Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang.
c) Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.
2. Kriteria Pemilihan
1)  Kriteria Regional
Yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai berikut:
       1. Kondisi Geologi
a.   tidak berlokasi di zona holocene fault.
b.   tidak boleh di zona bahaya geologi.
2. Kondisi Hidrogeologi
a.   tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.
b.   tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.
c.  jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di  hilir
d.  dalam hal tidak ada zona yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan masukan teknologi.
3. Kemiringan zona harus kurang dari 20%.
4. Jarak dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain.
5. Tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun.
b)   Kriteria penyisih
yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri dari kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut:
1.   Iklim
a.  hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik
b. angin: arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik
2.   Utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik
3.   Lingkungan biologis
4.   Kondisi tanah
a.  produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi
b.  kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak lebih lama dinilai lebih baik
c. ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik
d. status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik
5.  Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik
6.  Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik
7.  Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
8.  Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik
9.  Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik
10.Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3/ ton) di nilai semakin baik.
c)   Kriteria Pendapatan
yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwenang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat dan ketentuan yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar